Pendataan TORA Terhambat Pelepasan Tanah BUMN

Pendataan TORA Terhambat Pelepasan Tanah BUMN
0 Komentar

SUBANG-Penyediaan sumber Tanah Obyek Reforma Agraria (TORA), termasuk melalui pelepasan kawasan hutan terus digalakan pemerintah. Pada tingkat kabupaten/kota, turut dibentuk Tim Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) yang diketuai oleh Bupati. Bersama Bupati, Kepala Kantor Pertanahan beserta Organisasi Perangkat Daerah terkait melakukan koordinasi dalam rangka melaksanakan Reforma Agraria yang berkelanjutan.

Adanya Gugus Tugas Reforma Agraria di setiap tingkatan wilayah, akan mempermudah koordinasi, eksekusi serta penyelesaian setiap hambatan yang ditemui. Termasuk di Subang, Bupati Subang, H Ruhimat sudah sejak lama membentuk gugus tugas ini.

Bagian Pemerintahan Setda Subang, Wawan Hermawan menjelaskan, tahun ini target dari kerja GTRA Kabupaten Subang adalah melakukan pendataan. “Berdasarkan evaluasi tahun kemarin, PR besar Subang itu ada didata. Kita sudah melakukan upaya dengan melakukan komunikasi ke tingkat pemerintahan pusat,” terangnya kepada Pasundan Ekspres.

Baca Juga:Perempuan Korban KDRT Enggan Melapor15 Hektare Lahan di Ciasem Terkena Pembebasan Tol, Tim Belum Tentukan Harga

Menurutnya, hasil dari rapat dengan Kemendagri RI, pendataan objek tanah di Subang masih belum lengkap. Tahun ini, GTRA Kabupaten Subang memfokuskan pekerjaan untuk melengkapi data tersebut.

“Seperti misalnya kemarin kita kan mendorong untuk pelepasan eks HGU PTPN, tapi ternyata datanya belum lengkap. Mana tanah yang sudah digunakan masyarakat? Berapa luasnya? Jumlah penggarapnya? Nah itu yang belum,” tambahnya.

Tahun ini, Wawan menuturkan, ada tiga sasaran objek pendataan. Pertama Eks HGU PT RNI, yang sudah ada keputusan BPN seluas 53 hektare dikeluarkan dari HGU PT RNI. Namun saat dikonfirmasi ke kementrian terkait, ternyata masih tercatat sebagai aset BUMN. “Ini kan harus dikeluarkan dulu dari aset BUMN-nya. Baru bisa kita jadikan TORA,” katanya.

Kedua, sasaran objek pendataan tanah timbul di sekitar Blanakan, yang ada di tiga desa. Kemudian ketiga, Eks HGU PTPN. Hanya saja untuk yang ke tiga ini, kata Wawan prosesnya masih cukup panjang. Karena berbeda dengan PT RNI yang sudah melepaskan, PTPN ini kata Wawan masih belum melepaskan HGU-nya.

“Meskipun HGU-nya sudah habis, ternyata PTPN masih punya hak pengelolaan atas tanah tersebut untuk mengamankan aset BUMN. Kalau RNI kan sudah melepaskan, karena memang sudah menjadi pemukiman warga juga,” paparnya.

0 Komentar