Ini Gaji Atlet yang Batu Diangkat jadi PNS di Kemenpora

Ini Gaji Atlet yang Batu Diangkat jadi PNS di Kemenpora
0 Komentar

PASUNDAN EKSPRES – Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Dito Ariotedjo, melantik sebanyak 27 atlet sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Kemenpora.

Dari 27 atlet tersebut, 13 di antaranya berasal dari cabang olahraga bulutangkis. Beberapa legenda bulutangkis Indonesia juga resmi diangkat menjadi PNS, seperti Liliyana Natsir, Tontowi Ahmad, dan Greysia Poli.

Selain itu, ada juga atlet bulutangkis Indonesia yang masih aktif bermain, seperti Anthony Ginting, Apriyani Rahayu, dan Jonatan Christie.

Baca Juga:Ini Sepatu Termahal di Dunia, Harganya Bisa Buat Kamu Bangun Perumahan KPRKenali Gejala Antraks pada Manusia, Penyakit Menular Serius yang Telan Korban Puluhan Jiwa di Gunungkidul Yogyakarta

Dua atlet tenis yang telah mengharumkan nama Indonesia di Asian Games dan SEA Games, yaitu Christopher Rungkat dan Aldila Sutjiadi, juga turut diangkat menjadi PNS.

Sementara itu, lima atlet lainnya yang diangkat sebagai PNS adalah Edgar Xavier Marvelo, Felda Elvira Santoso, Haris Horatius dari cabang wushu, Rifda Irfanaluthfi dari cabang senam, dan Sri Wahyu Agustiani yang merupakan atlet angkat besi.

Setelah diangkat menjadi PNS, para atlet tersebut berhak mendapatkan berbagai fasilitas seperti gaji dan tunjangan sesuai dengan jabatan yang mereka emban.

Tunjangan yang diberikan kepada para atlet antara lain tunjangan keluarga, tunjangan anak, tunjangan kemahalan, tunjangan perwakilan, tunjangan jabatan, dan tunjangan kinerja.

Besaran gaji pokok PNS di Kemenpora telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019. Selain itu, para atlet juga berhak menerima tunjangan kinerja sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2019.

Pangkat dan golongan yang diterima oleh para atlet sebagai PNS akan disesuaikan dengan jenjang pendidikan dan faktor lainnya. Oleh karena itu, setiap atlet akan mendapatkan gaji PNS yang berbeda-beda.

Dengan dilantiknya 27 atlet menjadi PNS, diharapkan mereka dapat terus berkontribusi dalam pengembangan olahraga di Indonesia.

Besaran gaji pokok PNS sendiri diatur dalam PP Nomor 15 Tahun 2019.

Berikut besaran gaji pokok PNS dalam beleid tersebut:

  • Golongan IA: Rp1.560.800-Rp2.335.800 Golongan IB: Rp1.704.500-Rp2.472.900 Golongan IC: Rp1.776.600-Rp2.577.500 Golongan ID: Rp1.851.800-Rp2.686.500 Golongan IIA: Rp2.022.200-Rp3.373.600 Golongan IIB: Rp2.208.400-Rp3.516.300 Golongan IIC: Rp2.301.800-Rp3.665.000 Golongan IID: Rp2.399.200-Rp3.820.000 Golongan IIIA: Rp2.579.400-Rp4.236.400 Golongan IIIB: Rp2.688.500-Rp4.415.600 Golongan IIIC: Rp2.802.300-Rp4.602.400 Golongan IIID: Rp2.920.800-Rp4.797.000 Golongan IVA: Rp3.044.300-Rp5.000.000 Golongan IVB: Rp3.173.100-Rp5.211.500 Golongan IVC: Rp3.307.300-Rp5.431.900
0 Komentar