Pendataan Non-ASN Memasuki Tahapan Prafinalisasi, 152.803 Data Tidak Sesuai

Pendataan Non-ASN
Pendataan Non-ASN
0 Komentar

PASUNDAN EKSPRES – Berdasarkan rekapitulasi hasil pendataan non-ASN tahap prafinalisasi yang telah disampaikan Badan Kepegawaian Negara (BKN) sebagai rujukan masing-masing instansi untuk mengumumkan data non-ASN, BKN mencatat terdapat 152.803 data non-ASN tidak sesuai ketentuan.

Menurut data BKN per 7 Oktober 2022, sejumlah jabatan seperti pengemudi, tenaga kebersihan, dan satuan pengamanan serta sejenisnya, tidak sesuai dengan Surat Menteri PANRB Nomor B/185/M.SM.02.03/2022, dan B/1511/M.SM.01.00/2022.

Untuk itu,meminta Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) kementerian/lembaga dan pemerintah daerah melakukan verifikasi dan validasi kembali daftar tenaga non-ASN atau pendataan kembali Non-ASN yang jabatannya tidak sesuai dengan merujuk pada Surat Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB Nomor B/1971/SM.01.00/2022 tanggal 7 Oktober 2022, tentang Nomenklatur Jabatan di Dalam Pendataan Non ASN.

Baca Juga:Jadi Pemateri di Mantra Nostalgya, Ini Pesan Ketua DPD Taruna Merah Putih Jawa Barat Buat Generasi Milenial di Kabupaten SubangCara Mendaftar di Aplikasi Pendataan Non-ASN 2022 yang Perlu Diketahu

“Hal ini telah disampaikan kepada PPK instansi melalui Surat BKN Nomor 33302/B-SI.01.01/SD/K/2022 tentang jabatan yang tidak sesuai dengan ketentuan pendataan non-ASN di lingkungan instansi pemerintah,” jelas Kepala Biro Humas, Hukum dan Kerjasama BKN Satya Pratama, Senin (10/10/2022).

Pada 5 Oktober 2022 lalu, Satya menyebut, BKN telah menyampaikan bahwa rekapitulasi hasil data tenaga non-ASN tahap prafinalisasi pada portal pendataan-nonasn.bkn.go.id berjumlah 2.215.542 orang.

Memasuki tahapan prafinalisasi, untuk memastikan validitas data dan akuntabilitas pendataan non-ASN, masing-masing kementerian/lembaga dan pemerintah daerah juga wajib melakukan verifikasi dan validasi kembali.

Tenaga honorer yang telah didata juga bisa cek kembali apakah sudah masuk dalam daftar pendataan non-ASN atau belum. Adapun Aplikasi pendataan non-ASN 2022 bisa dilakukan di pengumuman-nonasn.bkn.go.id/pengumuman.

Nantinya, instansi pemerintah maupun daerah wajib mengumumkan melalui kanal informasi masing-masing instansi selama lima hari kalender. Pengumuman tersebut paling lambat pada 8 Oktober 2022 untuk mendapatkan tenggapan atau umpan balik dari masyarakat sebagai dasar untuk perbaikan data.

Adapun perbaikan data terhadap hasil umpan balik masyarakat harus dilakukan dalam jangka waktu 10 hari kalender atau paling lambat pada 22 Oktober 2022 pukul 17.00 WIB melalui aplikasi pendataan tenaga non-ASN milik BKN.

0 Komentar